Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    NGAWI – Polres Ngawi Polda  Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kali ini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

    "Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya  berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi, " kata AKBP Charles, Selasa (6/1).

    Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung. 

    Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

    Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

    Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. 

    "Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas, " ungkap AKBP Charles.

    Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Ngawi Cek SPPG di Kasreman Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

    Ikuti Kami